Itulah informasi seputar tata cara balik nama SPPT PBB. Balik nama PBB sangat penting karena segala hal yang berurusan dengan properti seperti rumah sangat rentan terkena masalah hukum. Beli rumah impian dengan harga terbaik hanya di Pashouses. Pashouses memiliki tim legal yang akan membantu Anda mengurus pembelian rumah hingga dokumen yang
Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya: 1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu "Tambah" untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung. 2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik "Persetujuan Bangunan Panduan Lengkap Cara Mengurus IMB Rumah yang sudah Dibangun. Mengurus IMB ke Kecamatan. Selain Kantor PTSP, IMB juga dapat diurus di kecamatan. Hanya saja, pengurusan IMB di kecamatan cuma berlaku bagi renovasi rumah dengan luas di bawah 500 m2. Adapun tata caranya: Mengunjungi kantor kecamatan terdekatFotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP. Lihat Foto
Jl. Ir. H. Juanda No.100 Margahayu Bekasi Timur . www.bapenda.bekasikota.go.id. 88397963. Pendaftaran Baru PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di scan ke sistem PBB pada
Nah, dari penjelasan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa 5 langkah alur persyaratan mendirikan sekolah dilalui dengan: OSS : Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Lewat OSS Tahun 2022; KKPR : Cara Mengurus KKPR Sekolah; Persetujuan Lingkungan : Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah. PBG : Cara Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung Sekolah.Lantas, bagaimana cara memperpanjang sertifikat HGB? Sebelum mengurus perpanjangannya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika dikuasakan ke orang lain. HtHqN.