Berikut ini adalah Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara (TUN). Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini : Pembacaan GUGATAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986) Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada
Asas hukum adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas yang mendasari suatu norma hukum ( G.W. Paton, 1969 : 204). Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain: Asas independensi hakim (bertindak adil dan tidak memihak); Asas equality before the law (asas persamaan hak di muka hukum); Asas sidang terbuka untuk umum; Berikut Contoh Format Surat Gugatan dan Surat Kuasa Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar : Contoh Surat Gugatan Contoh Gugatan Berdasarkan Pasal 3 UU PERATUN Contoh Gugatan Badan Hukum Perdata Contoh Surat Kuasa Khusus Contoh Surat Kuasa Insidentil dan Surat Permohonan Izin Insidentil Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : 1. Eksekusi Sempurna. Eksekusi sempurna adalah eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang pada pokoknya sebagai berikut : a. 14 Hari kerja setelah putusan, harus disampaikan kepada para pihak; b. Sedangkan kompetensi Relative Peradilan Tata Usaha Negara diaturdalamPasal 54 ayat 1 s/d Pasal6 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan: 1.Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Contoh:Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") Keputusan Tata Usaha Negara ("KTUN") adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk
Gugatan Tata Usaha Negara adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan. Jakarta., 1988, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta. Siti Soetami, A, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, Jakarta., UU No. 05 tahun