Tunjangan. PPPK yang diangkat guna melaksanakan tugas jabatan akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan tersebut terdiri atas: 1. Tunjangan keluarga, 2. Tunjangan pangan, 3. Tunjangan jabatan, 4. Tunjangan jabatan struktural, 5. Tunjangan jabatan fungsional, 6. Tunjangan

Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500. Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200.

Kherysuryawan.id – guru yang menerima sertifikat pendidik tahun 2021 maka akan menerimakan tunjangan profesi gurunya pada tahun 2022.. Sahabat guru yang Budiman, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang aturan bagi guru yang telah memiliki atau menerima sertifikat pendidik untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru.
Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru. TPG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pendaftaran dilakukan mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 yang dilakukan secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tahun ini, seleksi akan diumumkan langsung oleh masing-masing instansi. Adapun ketersediaan formasi dapat diakses secara resmi di SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Juknis, Madrasah 1529 Dilihat. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Nomor 7476 Tahun 2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Madrasah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud pada
Mulai dari tunjangan jabatan fungsional keahlian, keterampilan fungsional, sampai fungsional perencana akna cair pada bulan November Tahun 2022. Presiden Jokowi kembali merilis besaran gaji dan tunjangan bagi sejumlah PNS fungsional pada November tahun ini. Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022, Begini Rinciannya
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru 2022 bisa dihapus atau dihentikan jika mengalami hal-hal berikut ini. Diketahui, tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada para guru. Baca Juga: Cek Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Terbaru dan Lengkap Klik di Sini!
Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria Pasal 4 PP 16. Tahun 2022. 5. SPM Gaji 13 Tunkin. 269. Untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas. komponen tunjangan kinerja. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2022 yaitu UU APBN 2022 dan DIPA Satker berkenaan.
Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar 4. Tunjangan umum. Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut: PNS golongan IV: Rp 190.000 1KdgF.
  • i30as0ps5b.pages.dev/935
  • i30as0ps5b.pages.dev/635
  • i30as0ps5b.pages.dev/51
  • i30as0ps5b.pages.dev/407
  • i30as0ps5b.pages.dev/972
  • i30as0ps5b.pages.dev/6
  • i30as0ps5b.pages.dev/410
  • i30as0ps5b.pages.dev/916
  • tunjangan fungsional guru non pns 2022