Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
PeraturanLKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VII Pengadaan Barang Khusus.8 Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia: Kategori: Peraturan Lembaga: Nomor: 9: Tahun: 2018: Tanggal Diundangkan: Jumat, 08 Juni 2018: Diunduh Sebanyak: 229.445 kali: Status: Dicabut oleh : Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; File
tentangTata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. BAB III PARA PIHAK Bagian Kesatu Para Pihak Dalam Pengadaan Pasal 8 Para Pihak Dalam Pengadaan terdiri atas: a. Kepala Desa; b. Kasi/Kaur; c. TPK; d. Masyarakat; dan e. Penyedia. Bagian Kedua
Bab8 : Pengadaan Barang dan Jasa Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2018 Perka LKPP no 13/2013 /2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diubah Perka LKPP no 22/2015 . BAB 2: KONSEP DASAR DANA DESA
16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 3 - Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dapat mengganggu
Padasaat Peraturan LKPP 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah ini berlaku Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; b. perumusan
4Pasal 4 Perka KepalaLKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa 5 Sartono, 2011, Pengadaan Barang dan Jasa, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.
DalamPasal 3 Peraturan Kepala (Perka) LKPP Tahun 2013, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa yang bersumber dari anggaran APBDes, tidak terakhir diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ruang lingkup Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut
Nqviit7. i30as0ps5b.pages.dev/458i30as0ps5b.pages.dev/959i30as0ps5b.pages.dev/60i30as0ps5b.pages.dev/721i30as0ps5b.pages.dev/463i30as0ps5b.pages.dev/772i30as0ps5b.pages.dev/563i30as0ps5b.pages.dev/255
perka lkpp tentang pengadaan barang dan jasa di desa